MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat.Hukum berfungsi mengatur tingkah laku
manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Berbeda dari norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Hukum dibagi menjadi beberapa
macam,diantaranya yaitu :
-
Hukum
menurut sumber
-
Hukum
menurut bentuk
-
Hukum
menurut tempat berlaku
-
Hukum
menurut waktu berlaku
B.
Identifikasi Masalah
Menjelaskan
Hukum menurut sumber
Menjelaskan Hukum menurut bentuk
Menjelaskan Hukum menurut tempat berlaku
Menjelaskan Hukum menurut waktu berlaku
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Menurut Sumber
Menurut
Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b. Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak
di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat). Hukum adat tidak
bisa disejajarkan dengan hukum tata negara, hukum administrasi dan hukum
lainnya. Hukum adat tidak merupakan lapangan hukum tersendiri karena meliputi
lapangan-lapangan hukum tersendiri karena meliputi lapangan-lapangan hukum yang
telah disebutkan. Hukum adat terdiri dari 3 unsur, yaitu: 1), Hukum yang tidak
tertulis, 2) unsur keagamaan dan 3) ketentuan legislatif atau statutair.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara didalam suatu perjanjian antara negara (traktat)
d. Hukum jurisprudensi, yaitu hukumm yang terbentuk karena keputusan hakim
B.
Hukum Menurut Bentuk
Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam :
Pada zama dahulu kebanyakan hukum
yang berlaku tidak tertulis hanya berdasarkan adat kebiasaan saja, karena
sifatnya yang tidak tertulis ini banayak para pengusaha sering bertindak
sewenang-wenangnya. Maka dari itu perlu dillakukan pengkodisian
a) Hukum tertulis,Hukum ini dapat pula merupakan :
I. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
a. Hukum
Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tahun 1918
b. Hukum
Sipil, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) tahun
1948
c. Hukum
Dagang, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
tahun 1948
d. Hukum
Acara Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHP) tahun 1918.
Jelaslah bahwa Hukum Piadana,Hukum
acara pidana,Hukum Perdata dan Hukum Dagang bektuknya tertulis dan
dikodefikasikan.
II. Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan :
a. Peraturan
tentang Hak Merek Perdagangan
b. Peraturan
tentang Hak Oktroi(Hak menemukan di bidang industri)
c. Peraturan
tentang Hak Cipta
d. Peraturan
tentang Ikatan Perkreditan
e. Peraturan
tentang Ikatan Panen
f. Peraturan
tentang Kepalitan
g. Peraturan
tentang Penundaan Pembayaran
Peraturan-peraturan ini berlaku
sebagai peraturan-peraturan dalam bidang hukum dagang dan merupakan hukum
dagang yang tidak dikodefikasikan.
b) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)Hukum kebiasaan atau hukum adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
C.
Hukum Menurut Tempat Berlaku
Menurut tempat berlakunya hukum
dapat dibagi dalam :
a) Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain. Biasanya
hukum asing itu lebih mengarah kepada aturan hukum maupun proses hukum dari
suatu negara lain. Dalam hal ini, jika dalam negara tersebut belum ada
suatu ketentuan yang mengatur suatu hal, maka negara tersebut akan
memberlakukan hukum asing sebagai bahan referensi. Mengenai Hukum asing ini
biasanya lebih banyak mengarah kepada masalah internasional. (seperti, Hukum
Internasional, Hukum Perdata Internasional, dll).
D.
Hukum Menurut waktu Berlaku
Di bagi menjadi :
Ius Contitutum (Hukum Positif) : Hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat.
Ins Constituendum : Hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
c.
Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam
segala waktu dan tempat di dalam
belahan dunia
PENUTUP
Daftar Pustaka
-Nek Google
-Wikipedia
-hitamandbiru.blogspot.com
-www.artikelbagus.com
-belajarhukumindo.blogspot.com
-https://saveandsound.wordpress.com