KATA PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Hasil Amandemen 1945 (1-4)”,
yang mana makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas PANCASILA dalam
menempuh pendidikan di Sekolah Teknologi Ilmu Management Informatika dan
Komputer.
Saya menyadari bahwa
masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian data makalah ini. Oleh
karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua
pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini berguna dan dapat
menambah pengetahuan pembaca.
Demikian makalah ini
saya susun, apabila ada kata- kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat
kekurangan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................. ......... I
Daftar Isi ............................................................................................................. ......... II
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... ......... 1
1.Latar Belakang................................................................................................... ......... 1
2.Rumusan Masalah.............................................................................................. ......... 1
3.Maksud dan Tujuan............................................................................................ ......... 1
4.Manfaat.............................................................................................................. ......... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... ......... 2
1.Perubahan
pertama UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.................. ......... 2
2.Perubahan Kedua UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.................... ......... 5
3.Perubahan
Ketiga UUD Negara
Republik Indonesia Tahuh 1945................... ......... 11
4.Perubahan
Keempat UUD Negara
republik Indonesia Tahun 1945.................. ......... 18
BAB III PENUTUP............................................................................................ ......... 23
1.Saran................................................................................................................... ......... 23
2.kesimpulan.......................................................................................................... ......... 23
Daftar Pustaka.................................................................................................... ......... 24
BAB
I PENDAHULUAN
I.
Latar belakang
a.
Pancasila merupakan pondasi
bagi Bangsa Indonesia. Oleh karena itu,sering di lakukan perubahan
atau yang sering disebut Amandemen untuk kemajuan bangsa Indonesia, karena
seperti yang kita ketahui Indonesia adalah Negara Korupsi paling besar di
dunia.
b.
Atas dasar itu saya mencoba
membahasnya dalam bentuk makalah dengan harapan dapat berguna bagi penduduk
indonesia khususnya bagi saya. Banyak sekali pembahasan tentang Amandemen UUD
1945, tapi saya coba menulis makalah dengan judul “Hasil Amandemen UUD
1945(1-4)”yang di jelaskan secara umum atau garis besarnya saja, jika saya
membahas secara keseluruhan itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan
referensi yang banyak. Makalah ini saya susun sangat simpel agar para pembaca
mudah mencernanya dan tidak bosan membacanya,saya selaku penulis mohon maaf
jika ada pembahasan yang kurang tepat dan menyimpang, karena saya masih dalam
proses belajar. Selamat membaca.
II.
Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Amandemen UUD 1945 ke-1 ?
2.
Amandemen UUD 1945 ke-2 ?
3.
Amandemen UUD 1945 ke-3 ?
4.
Amandemen UUD 1945 ke-4 ?
III.
Maksud dan Tujuan
Maksud
saya membuat makalah ini agar kita bisa mengetahui apa dan bagaimana“Amandemen
uud 1945” itu.
IV.
Adapun tujuan dari makalah kami
yaitu:
1. Agar
kita bisa lebih mentaati hukum
2. Agar
kita bisa mengenal apa-apa saja hukum di Indonesia itu.
3. Dll.
V.
Manfaat
Agar
kita lebih taat dan patuh terhadap hukum,karena hukum di buat bukan untuk
dilanggar melainkan untuk dipatuhi.
BAB II PEMBAHASAN
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Pertama, Disahkan 19
Oktober 1999
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan
Negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat
(1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17
Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Presiden memegang kekuasan membentuk
undang-undang dengan persetujuan DPR.
diubah
menjadi
(2)
Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR.
Pasal 7
(1)
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
diubah
menjadi
(2)
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
ü Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
ü Janji
Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
diubah
menjadi
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
ü Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
ü Janji
Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2)
Jika MPR atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR
dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat duta dan
konsul.
(2)
Presiden menerima duta Negara
lain.
diubah menjadi
(1)
Presiden mengangkat duta dan
konsul.
(2)
Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(3)
Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1)
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi.
diubah
menjadi
(1)
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan MA.
(2)
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 15
(1)
Presiden memberi gelaran, tanda
dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
diubah
menjadi
(1)
Presiden memberi gelar tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(1)
Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Menteri-menteri itu memimpin
Departemen Pemerintahan.
diubah
menjadi
(1)
Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan.
Pasal 20
(1)
Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
(2)
Jika sesuatu rantjangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka
rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
diubah
menjadi
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)
Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu
tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa
itu.
(3)
Presiden mengesahkan
rancangan UU yang
telah disetujui bersama untuk menjadi UU.
(4)
Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui,rancangan UU tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 21
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan
rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun
disetudjui oleh DPR,
tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan DPR masa
itu. Menjadi Anggota DPR berhak
mengajukan usul rancangan undang-undang.
PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, MPR Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal
18,Pasal 18A,Pasal 18B,Pasal 19,Pasal 20 Ayat (5),Pasal 20A,Pasal 22A,Pasal
22B,Bab IXA,Pasal 25E,Bab X,Pasal 26 Ayat (2)dan Ayat (3),Pasal 27 Ayat(3),Bab
XA,Pasal 28A,Pasal 28B,Pasal 28C,Pasal 28D,Pasal
28E,Pasal 28F,pasal 28G,Pasal 28H,Pasal 28I,Pasal 28J,Bab XII,Pasal
30,Bab XV,Pasal 36A,Pasal 36B,dan Pasal 36C UUD NKRI Tahun1945 sehingga selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)
Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.
(5)
Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
(6)
Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)
Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.
Pasal 18A
(1)
Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1)
Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan Undang-undang.
(2)
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal 19
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum.
(2)
Susunan Dewan Perwakilan rakyat
diatur dengan undang-undang.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 20
(1)
Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam
waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1)
DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3)
Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang
hak DPR dan hak anggota DPR diatur dalam UU.
Pasal 22A
(1)
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan UU.
Pasal 22B
(1) Anggota
DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalamUU.
BAB IXA WILAYAH
NEGARA
Pasal 25E
(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
Pasal 26
(1)
Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat
tinggal di indonesia.
(2)
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)
Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB
XA HAK
ASASI MANUSIA
Pasal 28A
(1)
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
(1)
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(2)
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(3)
Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakan dan melindungi
hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan UU dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)
TNI terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara RI sebagai alat
negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan
TNI,Kepolisian Negara RI,hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara RI di
dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU
KEBANGSAAN
Pasal 36A
(1)
Lambang negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36B
(1)
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia
Raya.
Pasal 36C
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
Setelah mempelajari, menelaah,
dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan
kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD NKRI Tahun
1945, MPR RI
mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3);Pasal 3 Ayat (1),(3) dan
(4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A,
Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1)
dan (2), Pasal 11 Ayat (2)dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat
(1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal
22E ayat (1), (2),(3),(4),(5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1),(2) dan (3); Pasal 23A;
Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan
(2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1),
(2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat
(1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD NKRI Tahun 1945 sehingga
selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah
negara hukum.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
(3) Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) MPR hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Pasal 6
(1)
Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan WAPRES diatur
lebih lanjut dengan UU.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Pasal 7A
Presiden dan/atau WAPRES dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh MPR atas
usul DPR, baik apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau WAPRES.
Pasal 7B
(1)
Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau WAPRES tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau WAPRES.
(2)
Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam
rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pengajuan permintaan DPR kepada
Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
(4)
MK wajib memeriksa, mengadili,
dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapatDPR tersebut paling lama
sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu
diterima oleh MK
(5)
Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, MPRmenyelenggarakan
sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada MPR.
(6)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulMPR tersebut paling lambat tiga puluh
hari sejak MPR menerima
usul tersebut.
(7)
Keputusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil
dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna MPR.
Pasal 7C
(1) Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1)
Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,MPR menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU.
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2)
Anggota DPR dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dewan Perwakilan Daerah bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)
Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
(1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3)
DPR dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang.
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1)
Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggotaDPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden danDPRD.
(3)
Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.
(4)
Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota DPD adalah perseorangan.
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPR .
(3)
Apabila DPR tidak menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
Pasal 23A
(1)
Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIA BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.
(2)
Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada DPR, DPR,
dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang.
Pasal 23F
(1)
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh Presiden.
(2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1)
BPK berkedudukan di ibu kota negara,
dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan UU.
Pasal 24
(1)
Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.
Pasal 24A
(1)
Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
(2)
Hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum.
(3)
Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah
Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan,
dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan
undang-undang.
Pasal 24B
(1)
Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
(2)
Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)
Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal
24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
(2)
Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
(3)
MK mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh MA,tiga orang oleh DPR,dan tiga orang oleh
Presiden.
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5)
Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian
tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Keempat, disahkan 10
Agustus 2002
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta
dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD Republik Indonesia
menetapkan :
a)
UUD NKRI Tahun 1945 sebagaimana
telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini
adalah UUD NKRI Tahun
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali
dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara
aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
b)
Penambahan bagian akhir pada
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR Republik
Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR Republik Indonesia dan
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
c)
Pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat
(3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
d)
Penghapusan judul Bab IV tentang
DPA dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III
tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
e)
Pengubahan dan/atau penambahan
Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal
16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33
ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan
Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD NKRI Tahun 1945 sehingga
selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan
CAPRES dan CAWAPRES terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,MPR menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
Pasal 11
(1)
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
Pasal 16
(1)
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB
IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
Pasal 23B
(1)
Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
(1) Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab
dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
(2)
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan Undang-Undang.
(4)
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memajukan IP dan IT dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1)
Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)
Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB
XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)
Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1)
Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah
pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
(5)
Khusus mengenai bentuk NKRI tidak
dapat dilakukan perubahan.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
(1)
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
(1)
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pasal III
(1)
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal I
(1)
MPR ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap materi dan status hokum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada
Sidang MPR 2003.
Pasal II
(1) Dengan
ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6
(lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat
Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BAB
III PENUTUP
1.
Saran
Saran
saya kepada pembaca, untuk bisa hidup lebih aman dan nyaman patuhilah
hukum,karena dengan patuh hukum kita sudah membantu Indonesia untuk lebih baik.
2.
Kesimpulan
Pancasila adalah elemen-elemen yang terkait
dan tidak bisa kita lepaskan dari kehidupan kita karena Indonesia adalah Negara
Hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
di akses tanggal 26-12-2015
di akses tanggal 26-12-2015
di
akses tanggal 26-12-2015