Makalah : Usul Fiqih

                                 MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang 

      Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat.Hukum berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
 Berbeda dari norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.

Hukum dibagi menjadi beberapa macam,diantaranya yaitu :

-          Hukum menurut sumber
-          Hukum menurut bentuk
-          Hukum menurut tempat berlaku
-          Hukum menurut waktu berlaku
 


B.    Identifikasi Masalah

Menjelaskan Hukum menurut sumber
Menjelaskan  Hukum menurut bentuk
      Menjelaskan Hukum menurut tempat berlaku
      Menjelaskan Hukum menurut waktu berlaku

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hukum Menurut Sumber
Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam

a.       Hukum undang-undangyaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan

b.      Hukum kebiasaan (adat yaitu hukum yang terletak di   dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat). Hukum adat tidak bisa disejajarkan dengan hukum tata negara, hukum administrasi dan hukum lainnya. Hukum adat tidak merupakan lapangan hukum tersendiri karena meliputi lapangan-lapangan hukum tersendiri karena meliputi lapangan-lapangan hukum yang telah disebutkan. Hukum adat terdiri dari 3 unsur, yaitu: 1), Hukum yang tidak tertulis, 2) unsur keagamaan dan 3) ketentuan legislatif atau statutair.

c.       Hukum traktatyaitu hukum yang ditetapkan  oleh  negara-negara didalam suatu perjanjian antara negara (traktat)

d.      Hukum jurisprudensiyaitu hukumm yang terbentuk karena keputusan hakim


B.    Hukum Menurut Bentuk

                Menurut  bentuknya, hukum dapat dibagi dalam  :

Pada zama dahulu kebanyakan hukum yang berlaku tidak tertulis hanya berdasarkan adat kebiasaan saja, karena sifatnya yang tidak tertulis ini banayak para pengusaha sering bertindak sewenang-wenangnya. Maka dari itu perlu dillakukan pengkodisian

a)      Hukum tertulis,Hukum ini dapat pula merupakan :

                                      I.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

a.     Hukum Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b.    Hukum Sipil, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) tahun 1948
c.    Hukum Dagang, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tahun 1948
d.    Hukum Acara Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tahun 1918.

Jelaslah bahwa Hukum Piadana,Hukum acara pidana,Hukum Perdata dan Hukum Dagang bektuknya tertulis dan dikodefikasikan.

                                                  II.      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan :

a.    Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b.   Peraturan tentang Hak Oktroi(Hak menemukan di bidang industri)
c.    Peraturan tentang Hak Cipta
d.   Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e.    Peraturan tentang Ikatan Panen
f.    Peraturan tentang Kepalitan
g.   Peraturan tentang Penundaan Pembayaran

Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang hukum dagang dan merupakan hukum dagang yang tidak dikodefikasikan.

b)   Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)Hukum kebiasaan atau hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.


C.     Hukum Menurut Tempat Berlaku

Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :

a)    Hukum Nasionalyaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b)   Hukum internasionalyaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c)    Hukum asingyaitu hukum yang berlaku dalam negara lain. Biasanya hukum asing itu lebih mengarah kepada aturan hukum maupun proses hukum dari suatu negara lain. Dalam hal ini, jika dalam negara tersebut belum ada suatu ketentuan yang mengatur suatu hal, maka negara tersebut akan memberlakukan hukum asing sebagai bahan referensi. Mengenai Hukum asing ini biasanya lebih banyak mengarah kepada masalah internasional. (seperti, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, dll).

D.    Hukum Menurut waktu Berlaku
Di bagi menjadi :
Ius Contitutum (Hukum Positif) : Hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat.
Ins Constituendum : Hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.

c.       Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia



PENUTUP

Daftar Pustaka

-Nek Google
-Wikipedia
-hitamandbiru.blogspot.com
-www.artikelbagus.com
-belajarhukumindo.blogspot.com
-https://saveandsound.wordpress.com






Sosial Shere

>

Entri Populer

Flag Counter